Dampak Kebijakan Gus Dur Terhadap Eksistensi Agama Konghucu

Konfusianisme adalah kepercayaan yang diajarkan oleh sebuah aliran yang bernama Konfusius atau yang lebih dikenal dengan sebutan Konghucu. Konghucu mengajarkan manusia cara agar dapat bersikap baik dengan sesama. Oleh sebab itu Konfusianisme ini lebih dianggap sebagai cara hidup bagi banyak orang daripada sebagai agama. Konghucu sebenarnya merupakan seorang ahli pemikir atau filsafat yang berasal dari Cina. Ia dikenal sebagai pengembang sistem yang memadukan alam pikiran serta kepercayaan masyarakat Tionghoa yang mendasar. Ajarannya sendiri menyangkut kesusilaan perorangan serta gagasan untuk pemerintah agar dapat melaksanakan pemerintahan dan melayani rakyat dengan teladan perilaku yang baik. 

Oleh : Icha Dwi Rahayu

Agama Konghucu bukan hanya diyakini oleh orang-orang Tionghoa saja, tetapi semua orang dapat mempercayai ajaran dari isi kitab suci agama ini. Agama Konghucu diperkirakan masuk ke Nusantara oleh para pedagang Tiongkok pada zaman akhir prasejarah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya benda-benda prasejarah seperti kapak sepatu yang ditemukan di kawasan Indocina dan Indonesia. Penemuan tersebut menjadi bukti bahwa pernah terjadi hubungan antara kerajaan-kerajaan di Tiongkok dengan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung melalui Indocina. 

Agama Khonghucu secara terang-terangan memihak kepada Belanda pada zaman pendudukan Belanda di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pedagang Tiongkok memiliki kepentingan ekonomi yang sangat bergantung pada Belanda. Pedagang-pedagang Tiongkok diberikan hak istimewa oleh penguasa untuk dapat menarik pajak dari rakyat pribumi. Adanya hak istimewa ini memungkinkan para pedagang Tiongkok memeras rakyat pribumi. Pedagang Tiongkok pun diperlakukan lebih tinggi dari pada rakyat pribumi yang pada saat itu dianggap sebagai golongan bawah oleh penguasa Belanda. Perlakuan khusus tersebut yang memantik trasa benci orang pribumi kepada pedagang Tiongkok.

Gus Dur (Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/319000/gus-dur-pahlawan-bapak-dari-umat-konghucu-di-indonesia)

Pada era Orde Baru, rezim pemerintahan melarang keras adanya aktivitas kebudayaan maupun tradisi dari Tionghoa di Indonesia sehingga agama Konghucu tidak eksis secara hukum. Keadaan ini melahirkan opini bahwa negara Indonesia hanya mengakui lima agama saja serta mengabaikan eksistensi agama Khonghucu. Represi terhadap komunisme pun menjadi salah satu faktor penyebab agama Konghucu dilarang. Maka dari itu pemeluk Agama Konghucu “dipaksa” untuk memilih satu dari lima agama yang diakui di Indonesia di antaranya agama Buddha, Islam, Katolik, Hindu, atau Kristen. Berbagai hambatan juga dialami oleh semua penganut Konghucu ketika mengurus Administrasi. Hal tersebut terjadi karena identitas mereka tidak diakui sebagai agama di Indonesia, melainkan sebuah kebudayaan atau filsafat. Mereka harus mencantumkan agama yang sah ketika akan melakukan pencatatan-pencatatan penting. Padahal beragama merupakan hak asasi manusia yang setiap individu dapat memilih sesuai dengan kepercayaan yang diakuinya. 

Hasil dari kegigihan umat Konghucu di Indonesia untuk mendapatkan haknya  akhirnya berbuah di masa kepemimpinan presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemeluk kepercayaan Tionghoa mulai mendapatkan pengakuan identitas atas kepercayaannya. Presiden mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa ada enam agama yang banyak pemeluknya di antaranya adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu . Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan presiden No.6 Tahun 2000, yang berisikan menjadikan perayaan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif yang berlaku bagi mereka yang merayakannya. Dikeluarkannya Keputusan Presiden No.6 Tahun 2000 ini juga disusul dengan pencabutan Inpres No.14 Tahun 1967 tentang pelarangan terhadap agama kepercayaan, adat istiadat, dan segala hal yang berbau Tionghoa. Seiring dengan berjalannya waktu umat yang beragama Konghucu ini mulai dapat menjalankan aktivitas keagamaannya di tengah masyarakat serta berinteraksi dengan warga negara lainnya. Secara administrasi negara umat agama Konghucu juga diberikan pelayanan. 

Baca Juga :   Jejak Revolusi di Museum Perjuangan Bogor

Namun, Kebijakan yang dilakukan oleh presiden Abdurrahman Wahid terhadap etnis Tionghoa tersebut banyak menuai pro dan kontra. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurungkan niat Presiden dalam menjalankan kebijakannya. Pada akhirnya agama Konghucu mendapatkan hak dalam beragama serta merayakan hari raya Imlek 2551 yang bertepatan pada tahun 2000 Masehi, yang secara nasional diberikan tanggal merah di bulan Februari. 

Demikianlah lika-liku perjalanan umat agama Konghucu dalam memperjuangkan hak kebebasan beragama. Pada awalnya mendapatkan sambutan baik di masa pemerintahan presiden Soekarno, tetapi memasuki masa orde baru masyarakat Tionghoa mulai Kembali mendapatkan diskriminasi di bawah pemerintahan presiden Soeharto yang menetapkan peraturan untuk melarang keras segala kegiatan yang berbau Tionghoa di Indonesia. Memasuki periode semi reformasi menuju masa reformasi yang dipimpin oleh presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat Tionghoa mendapatkan hak kebebasan beragama di Indonesia. Presiden juga menetapkan agama Konghucu sebagai agama yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, dapat kita ketahui bahwa Indonesia mengakui adanya enam agama yang sah, di antaranya adalah Islam, Kristen, katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

 Referensi (Aprilia & Pendahuluan, 2017; Maulid & Marliana, 2001; Politik et al., 2015; Press & Keagamaan, 2019)Aprilia, S., & Pendahuluan, A. (2017). Eksistensi agama khonghucu di indonesia. 1(1), 15–40. 

Maulid, M., & Marliana, D. (2001). Proses Pengakuan Khonghucu Pada Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid ( 2000-2001 ). 2, 49–66. 

Politik, K., Dur, G. U. S., & Mustajab, A. (2015). IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 5, No. 1, November 2015. 5(1). Press, L., & Keagamaan, P. (2019). POTRET UMAT AGAMA KHONGHUCU DI INDONESIA Editor Raudatul Ulum.

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on pinterest
Pinterest
Share on linkedin
LinkedIn

Related Posts